Pages

Minggu, 14 Februari 2010

PTPN-III Sosialisasikan UU PPLH

Medan-Beberapa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU PPLH No. 32 tahun 2009, yaitu untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan. "Selain menjamin keselamatan, kesehatan kehidupan manusia serta kelangsungan kehidupan makhluk hidup juga menjaga kelestarian ekosistem,"ungkap Kadis Departemen Lingkungan Hidup Sumut Erwin Hidayah dalam acara sosialisasi UU