Pages

Jumat, 05 Desember 2008

Kebijakan Pemerintah Dalam Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan Termaktub Dalam UU 23/1997 Pasal 1 Angka 14, yang mana perusakan lingkungan merupakan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan atau hayati sehingga fungsi lingkungan hidup tidak akan berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutanKerusakan Lingkungan, berubahnya sifat fisik dan atau hayati baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga fungsi